Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Meninggal, Hakim Sebut Sidang Tetap Berlanjut, Begini Prosesnya

Jumat 28 Jul 2023 - 16:56 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu Meninggal, Hakim Sebut Sidang Tetap Berlanjut, Begini Prosesnya

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar mengenaskan datang dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih. Mantan Korsek Bawaslu Sumsel, Ir H Iriadi MS, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dana hibah Bawaslu, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit AR Bunda pada Jumat, 28 Juli 2023. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Palembang Kelas IA Khusus, Sahlan Effendi SH MH, yang menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima berita duka tersebut dari pemberitaan yang beredar. "Kami turut berduka cita," ujar Sahlan. Terkait proses persidangan, pembacaan vonis terhadap Ir H Iriadi MS rencananya akan dilakukan oleh Hakim Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang. Namun, dengan meninggalnya terdakwa, proses persidangan menjadi berbeda. Sahlan Effendi menjelaskan bahwa meskipun terdakwa telah meninggal dunia, sidang akan tetap berlanjut untuk pembacaan putusan oleh majelis hakim. Namun, hukuman fisik atau pidana penjara yang seharusnya diterapkan pada terdakwa menjadi gugur demi hukum. "Sebagai konsekuensi dari meninggalnya terdakwa, pidana badan tidak dapat dijatuhkan karena gugur demi hukum. Namun, untuk hukuman tambahan dan hal lainnya, tetap akan diumumkan," ungkap Sahlan. BACA JUGA : Tuduhan Intimidasi, Penyidik TPPU Akan Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Meski begitu, pihak pengadilan akan melakukan koordinasi dengan hakim yang menangani kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.

Belum Pernah Terjadi

Kejadian ini menjadi hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sehingga pihak berwenang perlu memastikan tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini dengan memeriksa aspek hukum yang relevan. BACA JUGA  : Dua Pengganti Komisioner Bawaslu Sumsel Ditetapkan Sebelumnya, dalam sidang yang menjeratnya, Ir H Iriadi MS diduga telah menerima dana sebesar Rp440 juta. Selama menjabat sebagai pengguna anggaran di Bawaslu.
Tags :
Kategori :

Terkait