*Dinilai Tidak Cocok untuk Jabatan Guru
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Jumlah honorer yang tersisa belum lulus dan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja) masih cukup banyak, termasuk di Provinsi Sumsel.
Sementara pada November 2023 nanti, pemerintah tetap berencana menghapus pegawai honorer.
Sebagai gantinya, honorer ini diubah statusnya menjadi PPPK paruh waktu.
Ini nantinya tertuang dalam Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Dengan demikian ASN nantinya ada 3 unsur, yakni PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Adapun jenis pekerjaan honorer yang akan dilimpahkan menjadi PPPK part time yakni cleaning service, sopir, guru, tenaga kesehatan, dan lainnya.
BACA JUGA : Lepas Spanduk Bertuliskan Bye-Bye Honorer, 894 PPPK Guru Lahat DilantikNamun tetap mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa persyaratan seperti di atur dalam RUU ASN pasal 131A.
Yakni usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah, hingga usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun di suatu instansi pemerintah.
Kebijakan baru ini menimbulkan prokontra, ada honorer yang menyambut baik, ada pula yang senang.
Misalnya Erniwati (52), guru olahraga di salah satu SDN di Kayuagung. “Kebijakan pemerintah menambah ketidakberpihakan pada guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Lalu apalagi yang harus kami harapkan karena untuk diangkat menjadi ASN tak akan lagi terwujud," terangnya, kemarin (27/7).
Padahal, kata dia, hanya itu (ASN, red) harapannya sebagai guru honorer yang sudah 20 tahun mengabdi.
“Harusnya pemerintah juga memikirkan nasib kami yang sudah puluhan tahun mengajar tapi belum diangkat juga.
Mau dihapuskan, alih-alih diangkat menjadi ASN atau PPPK, ini justru dibuatkan status baru PPPK paruh waktu.
Nasibnya juga kami tak tahu, gajinya juga berapa. Apa masih seperti gaji saat ini yang tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.
Irwan, honorer di SDN Palembang juga menyampaikan keresahannya. “Kalau part time berarti kami kerjanya cuma sambilan.
Apa mungkin kerjaan kami nanti diganti PPPK atau ASN sepenuhnya,” tanyanya. Seharusnya Pemerintah punya kebijakan yang jelas, yang tidak justru menyulitkan para honorer.
Yenita, guru honorer SD Negeri di Jakabaring mengaku honorer mau dihapus, SD-nya saja kekurangan guru. “Siapa yang mau mengajar kelas jika guru ASN kekurangan,” tuturnya.
Tapi asalkan kesejahteraan PPPK honorer tua terjamin dia menyebut tak masalah bekerja part time.
“Jadi bukan masalah part time atau full time, yang penting bagaimana kesejahteraan honorer diperhatikan,” jelasnya.
Sementara honorer di Ogan Ilir, Tian (40) justru senang dengan wacana pengangkatan PPPK part time dari guru honorer yang usianya tak muda lagi.
"Kalau seperti kami yang usia sudah mulai tua, kalah saingan ikut tes PPPK bersama yang muda-muda," ujar guru olahraga ini.