Terjadi Perundungan, Dipanggil Menkes

Selasa 25 Jul 2023 - 22:08 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Dirut RSMH Tegaskan Komitmen Stop Bullying

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Isu perundungan di kalangan dokter menjadi perhatian publik.

Lantaran tindakan kekerasan itu dilakukan dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

Para dokter residen ada yang  dijadikan asisten atau pembantu pribadi dokter senior. Tugasnya jauh dari materi pendidikan calon dokter spesialis yang harusnya diterima.

Misalnya mengurus laundry, urus parkir, antar jemput anak, hingga menyiapkan uang puluhan juta rupiah untuk memenuhi keinginan seniornya menikmati hidangan mewah.

Mencegah hal itu terus terjadi RSUP dr Mohammad Hoesin (RSMH) gelar sosialisasi Instruksi Menkes tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying) terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes. Acaranya di Gedung Graha, Lt 8, RSMH Palembang, kemarin (25/7).

Direktur Utama RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang, dr Siti Khalimah SpKJ MARS mengatakan, Kemenkes menginstruksikan sejumlah tindakan yang harus ditaati oleh direktur utama rumah sakit pendidikan. Untuk menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusif dan jauh dari perundungan.

"Misalnya, melakukan pengawasan terhadap pembelajaran kepada peserta didik, memberikan pendampingan bagi korban perundungan, hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku perundungan," jelasnya.

Yang mengejutkan, dr Khalimah mengungkapkan, saat ini banyak laporan perundungan yang terjadi di lingkungan RSUP dr Mohammad Hoesin.

BACA JUGA : Godok Setoran Awal Haji Jadi Rp35 Juta

Karena itu, ia sudah dipanggil Menteri Kesehatan terkait perundungan yang terjadi di RSUP dr Mohammad Hoesin.

"Sanksi  diberikan kepada pelaku bullying terbagi menjadi tiga kategori,” beber dr Khalimah didamping  Plt Direktur SDM, Pendidkan, dan  Penelitian Wijaya SPd MPd PhD dan seluruh PPDS.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Untuk sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan,

pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar (untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya).

Sedangkan bagi peserta didik, jika lakukan perundungan, sanksi beratnya berupa dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik

“Kalau menemukan adanya bullying (perundungan), silakan melapor,” imbuh dr Khalimah. Saat ini Kemenkes telah menyediakan Hotline  bagi pelapor maupun dokter yang menjadi korban.

Melalui WhatsApp 081299799777 dan situs https://perundungan.kemkes.go.id

Tags :
Kategori :

Terkait