Terdakwa ’Korupsi Sampah’, Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin 24 Jul 2023 - 21:02 WIB
Reporter : dnd
Editor : dnd

*Rugikan Negara Rp873 Juta

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan (OKUS), membacakan tuntutan terhadap Umar Safari dan Hardiansyah, dengan 4 tahun penjara. Keduanya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKUS Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020, dan 2021.
“Menuntut kedua terdakwa, selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejari OKUS membacakan tuntutannya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (24/7). Majelis hakim yang menyidangkan, diketuai Masriati SH MH.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kedua terdakwa juga d wajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp873.936.824.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Dan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata JPU Kejari OKUS.
Tags :
Kategori :

Terkait