Evaluasi PPDB

Minggu 23 Jul 2023 - 22:28 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah berencana mengevaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Evaluasi tidak hanya dilakukan pada penyelenggaraan, tetapi juga pada aturan yang menaungi.

Rencana tersebut diwacanakan untuk menindaklanjuti laporan-laporan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Diakui, pelaksanaan PPDB 2023 masih banyak kekurangan.

”Maka perlu evaluasi komprehensif, baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito.

Pelaksanaan PPDB merujuk pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.

Namun, teknisnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Warsito menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang kemungkinan besar akan dibahas.

Misalnya mengenai seleksi umur untuk menjadi patokan utama dalam PPDB dibanding seleksi domisili.

Dia menilai seleksi umur lebih aman daripada menggunakan surat keterangan atau kartu keluarga (KK) palsu. Dengan seleksi umur, dapat dipastikan siswa tersebut sudah TK/SD.

Untuk menghindari terulangnya masalah-masalah dalam PPDB, khususnya sistem zonasi, Warsito meminta dinas pendidikan (dispendik) melakukan sosialisasi PPDB di semester awal.

BACA JUGA : Kalah Saing, Minim Murid

Hal itu penting untuk memudahkan orang tua memproyeksikan berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

”Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas VI, IX, dan XII,” kata dia.

Nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai hasil evaluasi PPDB saat ini maksimal pada bulan Oktober.

Kondisi tersebut diharapkan bisa memudahkan daerah untuk menyosialisasikan perubahan Permendikbudristek dalam aturan PPDB di daerah.

Bukan hanya itu, Kemenko PMK juga akan mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,

khususnya daerah-daerah rawan kecurangan, saat mendekati pelaksanaan PPDB. Minimal 2-3 bulan sebelum pelaksanaan.

Dengan begitu, dapat diantisipasi sedini mungkin risiko-risiko yang mungkin muncul.

”Pemda harus proaktif dalam pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya,” pinta Warsito. (*/)

Tags :
Kategori :

Terkait