Kejaksaan Negeri PALI Lanjutkan Penyelidikan 3 Kasus Korupsi, Potensi Kerugian Besar PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah berhasil mengamankan dana negara senilai Rp737.160.000 selama periode Januari hingga Juli 2023. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp500 juta sudah kembali ke kas negara, sementara sisanya, yaitu Rp237.160.000, masih berada dalam rekening penitipan di salah satu bank. Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH, mengungkapkan prestasi ini dalam sebuah konferensi pers kepada awak media setelah Upacara Peringatan HBA ke-63 di kantor Kejari PALI. Keberhasilan penyelamatan keuangan negara ini berkat penanganan dua kasus pidana korupsi oleh Kejari PALI. Kasus pertama terkait dengan korupsi dalam pembangunan Kantor DPRD Kabupaten PALI tahap kedua. Sedangkan kasus kedua yang masih dalam proses adalah dugaan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan PALI, dengan total nilai yang mencapai Rp237.160.000. BACA JUGA : Ajang Off-Air Karnaval SCTV, Senam Massal hingga Dance Competition, Seru Tanpa Henti! Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini masih berlangsung aktif. Selain dua kasus tersebut, Kejari PALI juga tengah mengusut dugaan korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Tak hanya itu, Agung juga menjelaskan bahwa saat ini Kejari PALI sedang menyelidiki tiga kasus dugaan pidana korupsi secara keseluruhan. Dua dari kasus tersebut telah masuk ke dalam tahap penyidikan, sementara satu kasus lainnya masih berada dalam proses penyelidikan awal.
Kategori :