Lagi, Pencuri Besi Dicuduk

Minggu 23 Jul 2023 - 18:25 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hasil pengembangan kasus pencurian besi pipa, akhirnya anggota Polsek Sekayu dibantu Pos dan Polantas Simpang Gardu Lais kembali berhasil menciduk satu pelaku lagi. Candra (42) ditangkap saat mengangkut besi hasil curian, Sabtu (22/7).

Diketahui, berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekayu, pelaku pencurian besi pipa ada 6 orang. Dan, baru satu tertangkap, Erlin (46) warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.

"Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Sekayu," ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH.

Besi yang dicuri merupakan besi penahan tanah longsor Sungai Musi dengan diameter 12 inci yang berada di Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu.

Selama ini tanah di tempat tersebut sering terjadi longsor dan mengikis jalan lintas tengah Sekayu-Betung.

“Besi yang dicuri dalam keadaan sudah dipasang. Pelaku mengambil besi dengan cara merusak memotong besi pipa dengan alat las," tuturnya.

Sedangkan, dari hasil pengecekan sudah banyak besi yang sudah dipotong dan hilang. Bahkan, kehilangan besi sudah mencapai 330 meter.

"Sedangkan barang bukti yang ditemukan di tangan dari tersangka baru 13 meter yang sudah dipotong menjadi 13 bagian. Kini kami masih memburu pelaku lainnya," tegasnya.

Hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 potong besi pipa panjang, 2 tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji,

1 stang potong las, dan 1 unit mobil Avanza warna silver yang diduga digunakan dalam mengangkut hasil curian tersebut.

 “Pelaku kini kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar AKP Suvenfri SH. (kur)

Tags :
Kategori :

Terkait