Unit Syariah dan Reasuransi Wajib Dipisah

Sabtu 22 Jul 2023 - 20:27 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*OJK Terbitkan POJK No 11/2023

PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian. Penerbitan POJK 11 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam UU No 40/2014 tentang Perasuransian.
"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat berlangsung dengan baik sehingga mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang tumbuh berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa.
Aman menjelaskan, adapun pokok pengaturan dalam POJK 11/2023, antara lain terdiri dari ketentuan umum, pemisahan unit syariah, insentif dalam pemisahan unit syariah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup. POJK 11 Tahun 2023 mengatur perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK. Meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. “Kemudian ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi,” tuturnya. Selain itu, pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi. "POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tandasnya. (fad)  
Tags :
Kategori :

Terkait