Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer untuk 34 Provinsi, Berikut Besarannya

Rabu 19 Jul 2023 - 04:00 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer untuk 34 Provinsi, Berikut Besarannya

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhirnya mengesahkan gaji honorer di 34 provinsi untuk tahun 2023. Pengesahan gaji honorer di 34 provinsi ini tertuang dalam peraturan terbaru mengenai gaji honorer tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia. Bagi para honorer yang sedang menunggu keputusan mengenai status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023, tidak perlu khawatir. Mereka tetap akan menerima gaji honorer sesuai dengan peraturan dari Kemenkeu RI. Informasi mengenai gaji honorer di 34 provinsi di Indonesia berdasarkan pada Peraturan Kemenkeu Nomor 83/PMK.02/2022. Pengesahan ini berlaku untuk empat jenis honorer, yaitu Pengemudi, Satpam, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan. BACA JUGA : Status ASN Tapi PPPK Part Time Disebut Seperti Buruh, Berikut Beda Beban Kerja dan Gajinya dengan PPPK Full Time Besaran gaji honorer di setiap daerah dapat berbeda, tergantung pada Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah. Daftar gaji honorer untuk tahun 2023 di 34 provinsi ini dapat menjadi acuan dalam memberikan gaji kepada empat jenis honorer, yaitu Satpam, Petugas Kebersihan, Pramubakti, dan Pengemudi. Peraturan ini telah sah dari Kemenkeu RI, sehingga jika ada daerah yang memberikan gaji honorer tidak sesuai, perlu untuk mengecek peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa daftar gaji honorer yang telah disahkan oleh Kemenkeu RI ini untuk 34 provinsi merupakan standar terendah yang diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 83/PMK.02/2022. Namun, besaran gaji honorer tersebut dapat berubah menjadi lebih tinggi sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah.
Tags :
Kategori :

Terkait