Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Setelah Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Selasa 18 Jul 2023 - 02:30 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Setelah Beraksi di Dua Lokasi Berbeda PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah bebas dari penjara dengan kasus serupa, terduga pelaku bernama Ari Setiawan alias Iwan (37), tidak menunjukkan rasa penyesalannya. Dia kembali melakukan aksi kejahatan di wilayah Jalan Sei Tawar Lrg PMD, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II.   Meski akhirnya berhasil kena tangkap oleh tim Macan Rayu dari Unit Reskrim Polsek IB-II. Aksi pencurian terduga pelaku tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan ada dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pertama, pada 17 Juni 2023, Iwan melakukan pencurian tiga unit mesin AC outdoor di Jalan Talang Kerangga Lrg Anggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB-II. Kedua, pada 1 Juli 2023, dia mencuri enam lembar seng Alkan dari Toko Furniture Finoti Living di Jl Dr Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB-II. "Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka, dengan menembak betis kirinya hingga dia roboh. BACA JUGA : Kontrakan Jadi Tempat Penimbunan BBM Penangkapan terjadi di bawah Jembatan Musi 6, Jl Sultan M Mansyur pada akhir pekan lalu," ungkap Kapolsek IB-II, Kompol Wira Satria Yudha, SIK, pada Senin (17/7/2023). Menurut Wira, identitas tersangka terungkap setelah petugas melakukan identifikasi ilmiah dari rekaman CCTV di TKP kedua. Petugas mengenali tersangka berdasarkan pakaian dan topi yang tersangka pakai saat beraksi. Untuk tersangka, petugas jerat dengan Pasal 363 KUHP yang melarang tindakan pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait