Niat Berteduh, Gasak Motor Terparkir

Minggu 16 Jul 2023 - 20:19 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*Satu Dibekuk Tiga Masih Buron

PALI - Awalnya ingin berteduh karena hujan di Rumah Makan Sederhana yang terletak di Kelurahan Handayani Mulya, empat pemuda pengangguran di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berubah pikiran dan nekat menggasak sepeda motor yang terparkir di dekat mereka. Salah satu pelaku Robiansyah (22), warga Dusun ll, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI berhasil diamankan polisi. Sedangkan, tiga pelaku lainnya berhasil lolos. Aksinya bermulai ketika melihat sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam BG-6082-PAB yang terparkir didepan halaman Rumah Makan Sederhana tersebut. Dalam aksinya pelaku bersama rekannya merusak kunci sepeda tersebut dengan kunci letter T dan langsung membawanya kabur. Korban langsung melaporkan kejadian. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudhistira didampingi, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Habel Kevin Siegers, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kejadian Minggu (9/7) lalu di Rumah Makan Sejahtera Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Bermula saat pelaku dan tiga rekannya tengah berteduh dari hujan, dan melihat kendaraan motor terparkir. Saat itu para pelaku memanfaatkan kesempatan sepi untuk menggasak dan membawa kabur sepeda motor tersebut," ungkapnya, Minggu (16/7). Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku Robiansyah beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi nama tiga pelaku lainnya yakni HD (DPO), AGS (DPO), RD alias JY (DPO).
"Pelaku berhasil kita amankan pada Sabtu (15/7), saat berada di rumah orang tuanya di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI dan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi," Imbuhnya.
Sedangkan terduga pelaku HD (DPO) saat dilakukan penangkapan dan penyergapan oleh petugas berhasil melarikan diri melalui jalan lain.
"Tersangka mengakui perbuatan yang ia lakukan bersama 3 (tiga) orang rekannya. Pelaku kita ancam dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun," terangnya.
Sementara, pelaku Robiansyah mengaku, dirinya ikut terlibat aksi pencurian tersebut. "Saya cuma ikut saja pak, yang punya ide melakukan pencurian itu teman saya," kilahnya. (ebi)  
Tags :
Kategori :

Terkait