Gerebek Pengedar Sabu di Desa

Jumat 14 Jul 2023 - 20:27 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

NARKOBA

MUBA - SUMATERAEKSPRES.ID - Berburu ke pelosok desa, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus pengedar narkoba. Tersangkanya, Amiruddin (43), warga Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba. Dari operasi penangkapan Kamis (13/7), polisi mendapatkan barang bukti 12 paket sabu berat kotor (bruto) 9,36 gram.
”Barang bukti tersebut dibungkus tisu, kami dapati dalam saku celananya,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, Jumat (14/7).
Kata Heri, pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Lubuk Buah,
“Yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, Alhamdulillah berhasil," ucapnya.
Barang bukti lainnya, sejumlah uang dan handphone (hp). Untuk tersangka Amiruddin, penyidik menjeratnya dengan primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” jelas Heri. (kur/air/)  
Tags :
Kategori :

Terkait