TEGAS! Anggota DPR RI ini Larang Bayar Utang ke Aplikasi Pinjol Ilegal, Simak Alasannya

Jumat 14 Jul 2023 - 14:45 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

TEGAS! Anggota DPR RI ini Larang Bayar Utang ke Aplikasi Pinjol Ilegal, Simak Alasannya

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Masalah aplikasi pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal di Indonesia, yang tindak tanduknya sangat meresahkan masyarakat. Hal ini  kembali mendapat perhatian dari Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. Bahkan, politisi Partai Nasdem ini melarang peminjam pinjol ilegal untuk membayar. Dia  mengimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. "Kami melarang pembayaran atau pengembalian uang yang dipinjam kepada pinjol ilegal," katanya 14 Juli 2023. Sebab,  mereka tidak memiliki izin, beroperasi secara ilegal. BACA JUGA : Fauzi Amro : Waspada, Pilih Pinjol yang Legal Suku bunga yang mereka kenakan juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan. Bahkan ada yang mencapai 500 persen. "Belum lagi mereka melanggar privasi data, yang seharusnya dilarang oleh undang-undang," kata Fauzi. Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang menjadi dasar larangan tersebut. BACA JUGA : Himbau Warga Waspadai Pinjol Ilegal Pertama, pinjaman online ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dengan demikian melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar hutang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum. Kedua, suku bunga pinjol ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi. Malah, tidak sesuai dengan ketentuan yang  OJK. Masyarakat tidak boleh terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.
Tags :
Kategori :

Terkait