Tiga Kali Mangkir, Selebgram Alnaura Bakal Dijemput Paksa

Kamis 19 Jan 2023 - 12:13 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

PALEMBANG - Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti yang kali ketiga dipanggil JPU Kejari Palembang kembali mangkir.

Ya, terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi ini yang divonis 2,5 tahun penjara dan kalau di kasasi MA sepertinya bakal dijemput paksa JPU Kejari Palembang.

BACA JUGA : Bawa KTP, Batasi 2 Tabung

BACA JUGA : Pusing dengan Aturan LPG 3 kg ? Mending Pahami Dulu Apa Kepanjangan dari LPG Itu

"Tiga kali dilayangkan pemanggilan namun tak kunjung datang dan mengindahkan pemanggilan. Akan kita jemput untuk di eksekusi sesuai putusan kasasi MA yang membatalkan putusan PT Palembang dan menguatkan putusan PN Palembang," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandi Hasibuan,SH,MH, Kamis (19/1).

BACA JUGA : Inilah 4 Keistimewaan Nabi Adam AS yang Allah SWT Anugerahkan

BACA JUGA : Doa Mimpi Basah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya

Untuk diketahui, selebgram Alnaura Karima Pramesti sempat dinyatakan bebas oleh hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.

Akan tetapi, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menyatakan Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah.

BACA JUGA : Wow! Bisa Cuan Saldo DANA Rp350 Ribu Tanpa Undang Teman

BACA JUGA : Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan bahwa Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022. Menyatakan bahwa terdakwa Alaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai H Eddy Army SH MH dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Klas IA Khusus Palembang.

BACA JUGA : Kriteria Jalur Prestasi Diseragamkan

Sebelumnya, terkait putusan MA ini, Adv Septalia Furwani,SH,MH selaku kuasa hukum CB, korban tindak penipuan dengan modus investasi bodong yang dilakukan Alnaura Karima Pramesti angkat bicara.

BACA JUGA : Doa Mimpi Basah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya

BACA JUGA : Inilah 4 Keistimewaan Nabi Adam AS yang Allah SWT Anugerahkan

Septalia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada JPU Kejari Palembang selaku pemohon kasasi yang telah mengawal jalannya kasus ini hingga ke tahap kasasi di MA.

BACA JUGA : Mau Kuliah ke China dengam Beasiswa dan dapat Uang Saku ? Ini persyaratannya

BACA JUGA ; Khusus Wanita, Beasiswa Kartini 2023 Beri Dana Pendidikan Hingga Skincare Gratis

"Dengan telah dikabulkannya permohonan kasasi di MA ini, tak hanya kemenangan dari klien kami yang menjadi korban dari AKP. Melainkan juga kemenangan bagi semua korban investasi bodong dari AKP yang mendapatkan keadilan," sebut Septalia.(kms)

Tags :
Kategori :

Terkait