*Ulah Kades Selewengkan Dana Desa
PALEMBANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Banyuasin, terdakwa Rajiman, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (13/7). Atas dugaan korupsi Dana Desa Pulau Borang Tahun Anggaran 2018-2019.“Menuntut terdakwa Rajiman dihukum pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejari Banyuasin, membacakan tuntutannya, kemarin.Kepada terdakwa, JPU juga memberikan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Kategori :