PALEMBANG - Langkah Kementerian ATR/BPN membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali, di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinilai berlebihan.
Alasannya karena ini semula berasal dari konflik dua perusahaan, yakni antara PT SKB dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) yang dimediasi Kanwil ATR/BPN Sumsel.
Namun mediasi itu menemui jalan buntu. Hal ini disampaikan kuasa hukum PT SKB, Advokat Kms M Amin SH MH, kemarin (11/7).
Amin menampik pernyataan kuasa hukum PT GPU yang menyebut pembatalan HGU PT SKB berarti tanah tersebut menjadi milik negara.
"Dalam SK pembatalan HGU pada diktum ketiga disebutkan pembatalan sertifikat sebagaimana diktum ke-1 huruf (b) karena cacat administrasi, tidak serta merta menghilangkan hubungan hukum/hak keperdataan PT SKB dengan bidang tanah yang dibatalkan tersebut,” bebernya.
Itu artinya lahan itu masih tetap milik PT SKB dan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Menurutnya, adalah dua hal berbeda dimana PT SKB selaku perusahaan perkebunan kepala sawit alas haknya sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan PT GPU merupakan perusahaan pertambangan batubara yang Izin Usaha Produksi (IUP)-nya diterbitkan Bupati Musi Rawas (Mura) dan bukan hak atas tanah.
Terkait pembatalan HGU, pihaknya telah melayangkan surat keberatan atas SK pembatalan HGU kepada Kementerian ATR/BPN pada 27 Juni 2023.
"Sekarang kita masih menunggu respon Kementerian ATR/BPN.
Sesuai ketentuan, jika sampai 10 hari pasca dilayangkan surat keberatan tidak direspon maka kita pertimbangkan mengambil upaya hukum," tegas Amin.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional membatalkan SK dan Sertifikat HGU PT SKB. Keputusan Menteri itu bernomor: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, tertanggal 20 Juni 2023.
Tentang pembatalan surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021, tanggal 4 November 2021 dan sertifikat HGU No 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia yang berkedudukan di Palembang seluas 3.859,70 HA yang terletak di Kabupaten Muba.
Pihak PT GPU melalui kuasa Sofhuan Yusfiansyah SH menyebut pihaknya sangat mengapresiasi Menteri ATR/Kepala BPN karena telah mengeluarkan keputusan tersebut. (kms/fad)