Tak Ada Perintah Dikeluarkan dari Tahanan

Rabu 18 Jan 2023 - 23:55 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Massa Desak Terdakwa Jupperlius Dirawat di RS Erba

PALEMBANG - Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel disambangi massa yang mengatasnamakan Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan. Para pendemo mendesak Kejati Sumsel untuk melaksanakan amar putusan banding PT Palembang Nomor 244/Pid/2022/PT Plg, tanggal 4 Januari 2023.

Baca Juga : Sabu 4 Kilogram Kena Blender, Pemiliknya Hanya Tertunduk Lesu
Dalam putusan banding itu,  Jupperlius, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 490,19 gram, dinyatakan tak dapat dipidana. Karena, oknum Kejati Sumsel itu disebutkan mengalami gangguan kejiwaan dan minta untuk segera dirawat di RS Ernaldi Bahar (Erba).

“Kedatangan kami tidak meminta terdakwa Juperlius dibebaskan dari tahanan. Tapi untuk bisa menjalani perawatan di RS Erba akibat gangguan kejiwaan yang diidapnya,” pinta Sukma Hidayat, koordinator aksi (korak), kemarin (18/1).

Baca Juga : Pastikan Tetap Fit, Ratusan Personil Laksanakan Rikkes Untuk diketahui, terdakwa Juperlius diganjar pidana penjara 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Khusus Palembang. Bersama kedua terdakwa lainnya, Prasti Rama Yudha dan Rulan Frayogi yang diganjar hukuman 14 tahun penjara. Tapi, PT Palembang malah menyatakan yang bersangkutan tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga : Ketahuan Sembunyi di Belakang Kantor Desa
Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan SH MH, menyatakan, terkait putusan banding dari PT Palembang tersebut, pihaknya melakukan upaya kasasi ke MA. Lantaran menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga : Tak Mempan Dirayu, Pria Ini Malah Cium Bibir dan Remas Dada IRT 41 Tahun
Untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan dirawat di RS Erba, tidak bisa dilakukan. “Dalam putusan banding tersebut tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan,” tegas Radyan. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait