Blokir 1.075 Situs Berentitas Ilegal

Jumat 07 Jul 2023 - 21:32 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

*Di Bidang Perdagangan Berjangka

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) pada semester pertama 2023. Pemblokiran yang dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu merupakan upaya strategis Bappebti meminimalisasi maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.
“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Jumat (7/7).
Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan investasi ilegal. Didid mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka. Untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” kata Didid.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka. Menurutnya, masyarakat seolah-olah diajak berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.
“Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” ujar Aldison.
Lebih lanjut, yang sering dijumpai penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member. Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau multi level marketing. Ke depan, Bappebti meng-imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko. “Sebelum berinvestasi, pastikan legalitas perusahaan dam kenali risiko,” tandasnya. (fad)
Tags :
Kategori :

Terkait