*Catatan Fraksi-Fraksi DPRD Palembang untuk LPJ APBD 2022
PALEMBANG - Terdapat beberapa catatan dari anggota DPRD Palembang terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2022.
Terungkap dalam pemandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna di gedung DPRD Palembang, kemarin (5/7).
Hal yang paling disoroti oleh para wakil rakyat yakni pembangunan infrastruktur jalan dan drainase pada beberapa titik. “Beberapa catatan yang perlu jadi perhatian bersama terkait jalan, saluran air, pengendalian banjir dan masalah sampah,” kata Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH MH.
Lalu, untuk usulan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, dewan setuju segera dibahas karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.
"Dalam paripurna selanjutnya, kita akan dengarkan tanggapan dan jawaban Wali Kota atas pemandangan fraksi-fraksi hari ini," bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang H Harnojoyo menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.
Juga Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Harnojoyo menyampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp4,067 triliun atau 97,03 persen dari anggaran perubahan sebesar Rp4,191 triliun.
"Dengan kata lain, realisasi pendapatan kurang dari target yakni minus Rp124.345.733.504,81," kata Harnojoyo.
Begitu juga dengan belanja daerah, realisasinya minus sebesar Rp465 miliar lebih.
Jumlah belanja teralisasi Rp4,009 triliun atau 89,61 persen dari belanja daerah perubahan sebesar Rp4,474 triliun.
"Itu artinya, realisasi belanja minus Rp465.150.331.580,31," jelasnya.
Harnojoyo menambahkan, neraca Pemkot Palembang per 31 Desember 2022 ditutup dengan jumlah aset Rp17 triliun lebih.
Sedangkan kewajiban Rp305 miliar dan ekuitas dana Rp16, 903 triliun.
"Dalam jumlah aset tersebut, nilai terbesar adalah aset tetap yang mencapai Rp14,824 triliun," beber Wali Kota.
Harnojoyo juga menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya raperda satu ini sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan menjadi perda. Sebab menyangkut dengan PAD.
"Kita ketahui, RPJMD Kota Palembang berakhir tahun ini. Jadi harus segera disahkan jadi perda," imbuhnya.
Urgensinya karena Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga menjadi syarat pembahasan KUA dan PPAS pada APBD 2024.
Raperda ini juga harus melalui evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu. Sedangkan waktu tersisa terbatas. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus berlaku 5 Januari 2024.
“Karena itu harapan kami, dewan sepakat dengan kami untuk segera mungkin membahas dan menetapannya jadi Perda Kota Palembang.
Supaya pembangunan terus berlanjut," pungas Wali Kota. (nsw)