MUARADUA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu OKU Selatan (OKUS) segera masuk tahap persidangan. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUS telah melakukan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Pelimpahan oleh tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang", jelas Kasi Pidana Khusus Kejari OKUS, Julia Rahman, Selasa ( 4/7).Selain melimpahkan berkas perkara, tim JPU juga melakukan pemindahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada OKUS 2019/2021 ini. Dari Lapas Kelas II B Muaradua ke Rumah Tahan (Rutan) Pakjo Palembang. Mereka, HA, BH, dan CWP.
“Ketiganya, mantan Ketua, Sekertaris dan Bendahara Bawaslu OKUS," ungkapnya.Tampak para tersangka itu mengenakan rompi pink tahanan Kejari OKUS.
"Untuk pelaksanaan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga tersangka terjadwal Rabu, 5 Juli 2023 nanti," pungkasnya.Ketiganya jadi tersangka berdasarkan penetapan penyidik Kejari OKUS 4 Mei 2023 lalu. Mereka terlibat dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp15 miliar.
Kategori :