Dakwaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu: Ketiga Mantan Komisioner Sumsel Bersikeras Tak Pernah Terima Uang PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga mantan komisioner Bawaslu Sumsel menghadiri sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih. Sidang tersebut melibatkan terdakwa bernama Iriadi dan sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus pada hari Senin, 3 Juli 2023. Ketiga mantan komisioner yang hadir adalah Iin Irwanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sumsel, serta dua komisioner lainnya, yaitu Junaidi dan Irwan Ardiansyah. Mereka hadir di depan majelis hakim yang pimpinannya Sahlan Effendi SH untuk memberikan keterangan terkait aliran dana kepada mereka.
BACA JUGA : PENGUMUMAN, BPOM RI Ungkap 1.541 Produk Kosmetik Ilegal di Indonesia: Ada 13 Mengandung Merkuri dan Berpotensi Memicu Kanker KulitDalam dakwaan jaksa, ketiga saksi dugaannya menerima aliran dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih dari tahun 2017 hingga 2018. Seharusnya, ketiga saksi tersebut bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan anggaran dana hibah Bawaslu Sumsel. Ketika kena tanya oleh majelis hakim tentang penerimaan sejumlah uang, ketiga saksi tetap bersikeras dan kompak mengatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang yang d para terdakwa sebut dalam persidangan.
BACA JUGA : Mau Buka Toko Mixue Sendiri? Ini Syarat dan Uang yang Harus Kalian Siapkan"Saya tidak pernah menerima uang dari dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017 yang mulia," kata Iin Irwanto, yang kedua saksi lainnya mengatakan hal yang sama. JPU Kejari Prabumulih, Rizky Ainun, menyatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki sejumlah nama yang mereka duga menerima aliran dana.
Kategori :