PENGUMUMAN, BPOM RI Ungkap 1.541 Produk Kosmetik Ilegal di Indonesia: Ada 13 Mengandung Merkuri dan Berpotensi

Senin 03 Jul 2023 - 07:47 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

PENGUMUMAN, BPOM RI Ungkap 1.541 Produk Kosmetik Ilegal di Indonesia: Mengandung Merkuri dan Berpotensi Memicu Kanker Kulit SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengungkapkan bahwa selama tahun 2022, sebanyak 1.541 produk kosmetik ilegal mereka temukan di seluruh Indonesia. Produk-produk tersebut termasuk krim HN, Natural 99, dan krim Temulawak. Mayoritas dari produk-produk ini mengandung bahan merkuri, yang merupakan bahan yang sangat terlarang dalam kosmetik dan perawatan kulit, karena dapat meningkatkan risiko kanker kulit.

BACA JUGA : 6 Daerah ‘Gudang’ Suara Sumsel

Berikut ini adalah daftar produk kosmetik ilegal yang BPOM temukan:

1. Temulawak New and Day Night 2. CAC Glow 3. Natural 99 4. HN Siang dan Malam 5. SP Special UV Whitening 6. Dr Original Pemutih 7. Super Dr Quality Gold SPF 30 8. Diamond Cream 9. Herbal Plus New Day & Night 10. Ling Zhi Day & Night 11. Sj Sin Jung 12. Tabita 13. Krim Labella
Tags :
Kategori :

Terkait