JAKARTA - Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan.
“Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini,” ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, akhir pekan lalu.Setelah adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, lanjut Basuki, baru kemudian diturunkan menjadi Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank. Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular jadi sudah cepat, di mana sirkular berarti sudah diparaf semua pejabat eselon I. Dengan demi-kian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatangani Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi. Setelah ditandatangani, Kepmen itu akan disosialisasikan. Dia memastikan, Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi akan diterbitkan secepatnya tahun ini. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru batas harga rumah bersubsidi bebas PPN. BACA JUGA : Disperkim Sumsel Komitmen Beri Kemudahan Masyarakat untuk Dapatkan Hunian Nyaman Dalam beleid PMK 60/PMK.010/ 2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak bebas PPN jadi Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi. Sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak bebas PPN Rp150,5 juta-Rp219 juta. Kenaikan batasan ini meng-ikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Kategori :