PALEMBANG - Terdakwa Taufik yang terjerat kasus Kepemilikan ganja seberat 38,24 gr divonis 8 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, dalam sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (18/1).
Dihadapan majelis Hakim Yang diketuai Edi Cahyono SH MH, JPU Kejari Palembang, Indriya Setyawati SH menyatakan terdakwa Taufik terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa gak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bukan penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang narkotika, " Tegas JPU Baca Juga : KTP Kamu Harus Diganti, Ini Prosedur Pembuatan KTP Digital Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat Hukumnya dari posbakum PN Palembang kelas IA Khusus, Arif Rahman SH dan Deviyanti SH akan menyampaikan pleidoi pada persidangan mendatang. "Ya kami akan lakukan pembelaan (pleidoi) , " Ujar Deviyanti SH. Dalam dakwaan JPU diketahui terdakwa di tangkap oleh anggota Polrestabes Palembang dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi jika di depan kelenteng di Jalan Sukorejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang sering terjadi transaksi Narkotika. Baca Juga : 6 Dalih Istri Gugat Cerai Suami, Poin 4 Sering Disarankan Lalu anggota polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli narkotika jenis ganja, saat itu terdakwa menjawab ada, setelah tertangkap kemudian terdakwa langsung diamankan oleh kedua saksi dan tim dari Polrestabes Palembang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus kertas yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 38,24 gr dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu. (Nsw)
Kategori :