Kuasa Hukum Minta Pendampingan Psikiater
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan jika Putri Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 JPU membacakan tuntutan hukum pada Putri Candrawati. Baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan Dalam dakwaannya, JPU menjatuhkan Putri Candrawati 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J. JPU mengungkapkan bahwa dari hasil persidangan dan telah didapati fakta serta keterangan saksi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga : Tiada Pemaaf Meringankan Ferdy Sambo Atas dasar fakta dan kesaksian tersebut JPU menuntun Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. Setelah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum mendapatkan kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pembelaan. Selain itu pihak kuasa hukum meminta pada Majelis Hakim untuk mendapatkan pendampingan dalam dari psikiater masa penahanannya menjelang pembacaan pembelaan. Baca juga : Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang Akan tetapi pihak JPU mengungkapkan keberatannya dan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan kerana pemiriksaan Putri Candrawati telah selesai dilakukan Namun pihak Majelis Hakim bahwa hal tersebut dapat dilakukan dan mengijinkan jika kelaurga ingin mengunjungi Putri Candrawati di tahanan. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh Sebelum dimulainya persidangan, pihak kuasa hukum mengungkapkan jika pihaknya berharap Putri membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini. "Harapan kami sederhana dalam proses persidangan ini kebenaran terungkap dan keputusan adil dan harapannya bu Putri bisa secepat mungkin kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini," kata Febri. (disway/vis)
Kategori :