Ungkap 46 Laporan Kejahatan dalam Tiga Pekan Terakhir, Polisi Tangkap 31 Tersangka Terkait 13 Tindak Pidana
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kurun waktu tiga pekan terakhir, jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap 46 laporan yang masuk ke piket SPKT. Yang mana, dari situ terurai sebanyak 13 tindak pidana dan mengamankan 31 tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit truk, sembilan unit motor, solar murni 17 ton, solar oplosan 22 ton serta barang bukti lainnya. Dari ke-13 kasus yakni, pencurian dengan kekerasan atau Curas dan perampasan sebanyak dua kasus dengan mengamankan lima pelaku. Modus para pelaku ini dengan mengancam korban memakai senjata tajam pisau. Untuk para pelaku terancam pidana penjara 15 tahun hingga pidana mati. Yang kedua kasus curanmor dengan mengamankan dua pelaku bertindak sebagai pemetik dan penadah barang hasil curian. BACA JUGA : Tiga Terdakwa Sadis Pembunuhan Pasangan Suami Istri Menghadapi Vonis Hukuman Mati Dari 40 laporan yang telah masuk, setelah melakukan analisa dan juga ada kesesuaian antara satu TKP dengan TKP lainnya menjadi 18 TKP. Aksi tadi terjadi di kawasan minimarket yang parkirnya gratis meliputi wilayah Kecamatan Ilir Timur I dan Ilir Barat I. "Terkait hal ini, kita akan koordinasi ke pihak terkait terutama pemilik ataupun pengelola minimarket tadi." ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (28/6).Atensi Khusus Maling Kotak Amal Kelenteng, 1 DPO
Setelah Curanmor, kasus menonjol yang juga menjadi atensi yakni kasus curat dengan target celengan atau kotak amal di kelenteng wilayah Kota Palembang. Dari tiga pelakunya, dua kena tangkap dengan tujuh TKP kelenteng. Satu DPO. Barang bukti yang petugas amankan meliputi, DVR CCTV, hard disk, baju milik pelaku dan ponsel milik pelaku. Lalu berikutnya kasus human trafficking. Ada lima pelaku dengan tiga LP.
Kategori :