MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan KPU

Selasa 27 Jun 2023 - 21:15 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Anwar Usman kemarin (27/6). Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan MK. Dia menegaskan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur seleksi anggota KPU.
Menurut MK, KPU masih dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam tahapan penyelenggaraan pemilu sekalipun adanya seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Di saat yang bersamaan dikarenakan adanya porsi tugas yang lebih besar yang dimiliki tim seleksi yang berasal dari luar unsur KPU. Dengan demikian, tahapan penyelenggaraan pemilu tidak akan terganggu sekalipun dilakukan proses seleksi keanggotaan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” papar Guntur.
sebelumnya, permohonan perpanjangan diajukan Bahrain serta Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia. Penggugat merasa seleksi anggota KPU di daerah yang berlangsung di tengah tahapan pemilu, dapat mengganggu jalannya proses Pemilu 2024. MK diminta memperpanjang masa jabatan para anggota KPU di daerah hingga pemilu 2024 selesai.(*/mh)
Tags :
Kategori :

Terkait