GAWAT! Pajak dan Retribusi Kota Palembang dalam Bahaya: Potensi Kerugian Rp1,5 Triliun PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan bahwa Kota Palembang akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 Triliun jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak & Retribusi tidak segera sah sebelum 4 Januari 2024.
BACA JUGA : Daftar Khatib dan Lokasi Salat Iduladha di Lingkungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota PalembangDirektur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, DR Hendriwan, MSi, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pajak & Retribusi harus segera sah paling lambat pada tanggal 4 Januari 2024.
BACA JUGA : PENGUMUMAN Hasil Seleksi Administrasi PPG Daljab Berubah, Catat Jadwalnya!Jika tidak segera sah, maka Pemerintah Kota Palembang melalui Organisasi Perangkat Daerah (BPPD) dan lembaga lainnya tidak akan dapat mengumpulkan pajak dan retribusi. "Jika tidak segera sahkan, Kota Palembang akan kehilangan PAD pajak dan retribusi sebesar 37,9 persen atau sekitar Rp1,5 Triliun," ungkapnya saat rapat penyempurnaan Raperda tentang Pajak & Retribusi Daerah di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, pada Selasa (27/6).
Kategori :