JAKARTA - Komisi X DPR-RI menyetujui pergeseran anggaran tahun 2023 yang diusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp1,37 triliun melalui surat Nomor 10049/MPK.A/PR.07.01/2023,
tertanggal 27 Maret 2023. Persetujuan tersebut ditegaskan kembali dalam rapat kerja (raker) Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan Komisi X DPR-RI di Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan kesepakatan seluruh perwakilan Fraksi Komisi X DPR-RI, Wakil Ketua Komisi X DPR-RI,
Agustina Wilujeng Pramestuti selaku pemimpin raker mengetok palu sebagai penanda hasil keputusan.
"Pergeseran anggaran yang dimohonkan oleh Mndikbudristek kepada Komisi X DPR, kami setujui," ucap Agustina.
Di saat bersamaan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, pengalihan anggaran itu akan digunakan untuk membiayai
BACA JUGA : Nasib Guru Honorer MeranaProgram Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan wajib belajar 12 tahun melalui Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang sekolah dasar (SD).
Mendikbudristek berharap dialihkannya anggaran ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
“Semoga peningkatan PIP ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang sangat membutuhkan," sebutnya.
Pengalihan anggaran ini diambil dari anggaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek sebesar Rp145,2 miliar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Rp1,01 triliun, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi Rp206,59 miliar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Rp16,67 miliar.
Komisi X DPR menilai sasaran program dan kegiatan pada empat unit utama di Kemendikbudristek tersebut tidak berubah karena pembiayaannya menggunakan dana kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Usai mempertimbangkan masukan dan catatan, pengalihan anggaran sebesar Rp1,37 triliun mendapat persetujuan dari semua fraksi.
Setelah meneliti dan mencermati, kami sangat mendukung, menyepakati, dan menyetujui pengalihan anggaran sebesar Rp1,37 triliun diarahkan untuk PIP SD.