Vonis Lebih Ringan, Terdakwa Kasus Narkotika Hanya Dapat Hukuman Segini

Kamis 22 Jun 2023 - 18:50 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPES.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, dengan ketua Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada tiga terdakwa kasus Narkotika. Kamis 22 Juni 2023, ketiga terdakwa yang hadir secara langsung tampak pasrah menerima putusan majelis Hakim. "Kami terima yang mulia," kata ketiga terdakwa bergantian. Sementara itu, JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH menyatakan pikir - pikir. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, tiga terdakwa narkotika secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing masing kepada ketiga terdakwa selama 1 tahun," tegas hakim. BACA JUGA : PILU! Rumah Kena Bakar Anak Sendiri, Sani Kehilangan Tempat Tinggal "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH. JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda 800 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam dakwaan, kejadian bermula tepatnya pada 7 Januari 2023. Ketiga terdakwa yakni Ismar, Hendra dan Ahmad Solihin datang kerumah Akib (DPO) yang beralamat di Jalan Kapten Rohani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Kota Palembang. Kemudian Akib (DPO) menemui ketiga terdakwa dan mengajak untuk urunan membeli narkotika jenis sabu.

Tags :
Kategori :

Terkait