SUMATERAEKSPRES.ID - Program tilang elektronik atau E-Tilang telah diterapkan di seluruh Indonesia saat ini. Meskipun demikian, masih banyak orang yang kurang familiar dengan mekanisme E-Tilang, sehingga masih banyak yang melakukan pelanggaran. Bagi Anda yang menerima denda tilang, penting untuk mengetahui cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang dan cara pembayarannya. Berikut ini adalah ulasan yang lebih lengkap:
Cara Mengecek Denda Tilang Online Melalui e-Tilang
Berikut beberapa langkah untuk mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang: 1. Buka browser atau peramban di ponsel Anda. 2. Ketik alamat situs e-tilang berikut ini: https://etlesumsel.info/id/. 3. Setelah halaman situs terbuka, masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda. BACA JUGA : Hindari Kerugian Jual Mobil Bekas Pribadi, Mengenal 5 Kebiasaan yang Merusak Harga! 4. Setelah memasukkan nomor tersebut dengan benar, tekan tombol "cek data". 5. Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul. 6. Anda akan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda langgar beserta jumlah dendanya. 7. Langkah terakhir, lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang ditetapkan.
Kategori :