Kasus Korupsi Proyek Air Bersih: Mantan Kadis Perkim Muba Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Rabu 21 Jun 2023 - 22:49 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Ris, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Keuangan Bupati Muba, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muba. Ris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan. Lokasi proyek itu di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Muba pada tahun anggaran 2021. Ris bersama tiga orang lainnya, yaitu No sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang rekanan dengan inisial F dan I, terlibat dalam kasus ini. BACA JUGA : Mantan Bos PTBA Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Kajari Muba, Romy Rozali SH MH, bersama Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M. Ariansyah Putra SH mengatakan, untuk  mempercepat penyelesaian perkara ini. Tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap dua orang tersangka. "Mereka berinisial 'R' selaku Penyelenggara Administrasi (PA) dan 'N' selaku PPK di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan," katanya dalam keterangan pers pada Rabu malam, 21 Juni 2023. BACA JUGA : BREAKING NEWS: Mantan Bos PTBA Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan Bagaimana dengan dua tersangka lainnya? Romy menjelaskan bahwa mereka akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Juni 2023. "Kami meminta agar mereka bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kami," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait