PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. Tersangka tersebut adalah Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk; Saiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA; dan Tjahyono Imawan. Tjahyono adalah pemilik PT SBS sebelum adanya akuisisi oleh PT BA. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengumumkan bahwa para tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. BACA JUGA : BREAKING NEWS: Mantan Bos PTBA Kejai Tahan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan Saiful Islam, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam. BACA JUGA : BUMN PTBA Buka Lowongan Kerja, Tersedia 79 Posisi Buat Kamu, Segera Daftar! Awalnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk konsultan bernama WW dan direktur PT BMI yang bernama DSN.
Kategori :