Residivis hingga Pasutri Jadi Pengedar Sabu

Selasa 20 Jun 2023 - 22:25 WIB
Reporter : Irfan Sumeks
Editor : Irfan Sumeks

EMPAT LAWANG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang, menangkap AG dan AA. Keduanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Tersangka AG, merupakan warga Kelurahan Jaya Loka. Sedangkan tersangka AA, warga Lr Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi. Keduanya tertangkap Senin (19/6), sekitar pukul 17.45 WIB.

“Anggota kami menyamar sebagai pembeli, atau undercover buy,” kata Kepala BNNK Empat Lawang AKBP Erlangga, kemarin. Dari penggeledahan jok motor tersangka, petugas mendapati 8 gram sabu-sabu.
Urine keduanya juga positif mengandung narkoba. “Mereka baru selesai makai (nyabu),” jelasnya. BACA JUGA : TERUNGKAP! Bunker Narkoba di Kampus Ternama Hanya 40 x 40 cm Salah satu tersangka ini, juga merupakan terpidana narkoba tahun 2012 silam. Terpisang, pasangan suami istri (pasutri) di Desa Talang Buluh, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Irwan (32) dan Sundari (28), juga tertangkap mengedarkan narkoba, Senin (19/6).
“Kami mendapati 6 paket sabu dari rumah mereka. Setelah ditimbang, beratnya bruto 5,53 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muba AKP Heri SH MH, kemarin.(eno/kur/air)
 
Tags :
Kategori :

Terkait