*Dugaan Korupsi KONI Sumsel
PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel terlihat berhati-hati sebelum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel. Sudah lebih dari 50 orang saksi yang mereka periksa. Tapi belum ada yang harus mempertanggungjawabkan pada kasus tersebut.“Untuk penetapan tersangka, nanti akan kami infokan. Mohon bersabar,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (20/6).Menurutnya, penyidik masih terus melakukan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti. BACA JUGA : Minta Porprov Sumsel Diundur Nopember 2023. Ini Tanggapan Ketum KONI Sumsel? Vanny menyebut, belum ada jadwal pemanggilan ulang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin, ataupun mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo.
“Namun penyidik sedang periksa dua saksi lagi. RK dan U, yang merupakan staf keuangan KONI Sumsel,” akunya, kemarin.Kata Vanny, selain Ketum KONI Sumsel dan mantan Kadispora Sumsel, ada puluhan saksi lainnya yang pernah mereka periksa. Seperti para pengurus KONI Sumsel dan mantan Ketua KONI Sumsel, hingga para kepala cabor (cabor) yang bergilir menjalani pemeriksaan. Sekadar mengingatkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel tengah mengusut perihal pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021 pada tubuh KONI Sumsel. Usai pemeriksaan Senin malam (12/6), Hendri Zainudin mengatakan deposito Rp1 miliar itu ada zaman Ketum KONI Sumsel H Syahrial Oesman. Bersumber dari pihak ketiga, bukan hibah APBD Sumsel.
Kategori :