402 Bacaleg di Lubuklinggau Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi oleh KPU

Selasa 20 Jun 2023 - 19:18 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sebanyak 402 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Lubuklinggau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kota Lubuklinggau. "Dari 469 bacaleg di Kota Lubuklinggau yang telah mendaftar, Hanya 67 bacaleg saja yang memenuhi syarat (MS)," kata Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, Selasa 20 Juni 2023. Dia merincikan, faktor TMS ini ada beberapa misalnya belum ada surat dari pengadilan, belum ada surat keterangan terdaftar sebagai mata pilih dan sebagainya. "Tapi paling banyak terkait foto yang tidak standar," katanya. Topandri mengingatkan para bacaleg bahwa foto sangat penting. Sebab foto inilah yang menjadi dasar untuk mencetak sepanduk, dan sebagainya dalam sosialisasi yang difasilitasi KPU. BACA JUGA : Tuntaskan 3 Bacaleg Terdaftar Ganda

"Foto lah seganteng mungkin, secantik mungkin. Begitupun kualitas foto harus sebaik mungkin," katanya. Meski saat ini masih masa verifikasi, namun dia menghimbau kepada seluruh bacaleg TMS administrasi agar  segera memenuhi syarat, sebelum masuk daftar caleg sementara (DCS). "Lebih cepat lebih bagus. Kita juga sudah sampaikan melalui partai politik. Ada sebagai sudah perbaikan," katanya. BACA JUGA : Alumni Muda Unsri dan Unila Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Dia menjelaskan, DCS akan diumumkan sekitar 20 Juli 2023, sedangkan daftar caleg tetap (DCT) akan diumumkan November 2023 mendatang. Dia juga mengaku, juga menemukan satu bacaleg mantan napi. Tapi sudah memenuhi syarat. "Keterangan dari lapas sudah ada, tidak ada masalah," katanya.(lid)
Tags :
Kategori :

Terkait