LPS-Bali. Bermula dari seorang Ibu penjahit yang nyaris kehilangan uang simpanannya, karena bank tempatnya menyimpan dana dinyatakan pailit.
Namun, pada akhirnya hal tersebut urung terjadi oleh sebab simpanannya telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adalah Ibu Yuliana Chandra (63) yang sempat mengkhawatirkan nasib simpanannya selama belasan tahun, dikarenakan karena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali dinyatakan bangkrut pada tahun 2022 silam.
“Pengalaman saya sewaktu BPU ditutup, saya sempat cemas tetapi akhirnya kekhawatiran saya hilang sebab tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya menjadi nasabah BPU sejak belasan tahun lalu.
Proses pencairan dana saya juga sangat mudah asalkan memenuhi syarat,” ujarnya saat ditemui di Bali pada Minggu (11/6/2023).
Setelah menerima dana simpanannya, ia pun dengan tegas mengatakan bahwa tidak kapok menabung di bank.
“Saya menaruh dana saya di BPR dan bank umum, saya tidak jera menabung sebab ada LPS yang akan menjamin simpanan kita.
Dan, kepada para nasabah di luar sana, tidak masalah untuk menabung di bank manapun, sebab uang kita pasti akan dijamin oleh LPS,” jelasnya.
Selain Ibu Yuliana, ada pula I Gede Ngurah Aris Prasetya (30) seorang pegawai swasta, yang juga telah menerima manfaat dari program penjaminan LPS,
dimana seluruh depositonya atas nama almarhum Ibundanya telah diterimanya secara penuh.
“BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, disitulah saya mengajukan pembayaran dana deposito saya,
dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujarnya.
Kembali ke proses pembayaran klaim LPS, menurut Aris panggilan akrabnya, proses pembayaran klaim, baik itu tabungan dan deposito dilakukan oleh LPS dua minggu setelah BPU dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait,
tidak lama kemudian mulai masuk tim dari LPS dan setelahnya selama 90 hari kerja simpanannya dapat dicairkan di bank umum yang ditunjuk oleh LPS.
“Kami pun yakin, sebab selama ini kami telah mengikuti syarat seperti misalnya dana kita terdaftar dan sesuai tingkat bunga LPS.
Kami pun sudah mengecek hal tersebut di website LPS bahwa bilyet kita terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan dana kita dijamin LPS,” jelasnya.
“Saya pun melihat para nasabah lain juga mendapatkan pengalaman yang sama seperti yang saya dapatkan,
pada saat itu saya melihat ada 1700 nasabah lain yang mendapatkan pengalaman serupa seperti saya,” tambah Aris.
Kinerja LPS
Sejak tahun 2005 hingga April 2023, terdapat sebanyak 119 bank yang terdiri atas 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum yang dilikuidasi oleh LPS.
Dari total seluruh bank tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,748 triliun kepada 271.237 rekening
Selain itu, kinerja positif LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan audit BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS), LPS berhasil meraih opini
“Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Adapun LPS meraih predikat tersebut selama sembilan kali berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa LPS berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lembaga,
terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
LPS sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan,
deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.