SEKAYU - Apa yang dilakukan kedua kakak beradik ini begitu keji. Keduanya tega menghabisi Mizarudin (44) Ketua Rukun Tetangga (RT) 06, Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Padahal Ketua RT itu terhitung masih kerabat sendiri. Kedua orang yang membunuh Ketua RT itu adalah Minson (43) dan Doni (34). Keduanya warga Desa Muara Bahar dan kini mendekam di bilik jeruji besi, setelah berhasil diamankan, Senin (16/1)/2023) malam oleh jajaran Polsek Bayung Lencir. Baca juga : Duel, Tewas Organ Vital Ditombak Peristiwa pembunuhan sadis itu sendiri berlangsung Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di depan SDN Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Sebetulnya, korban bukanlah target utama yang hendak dihabisi keduanya. Lho kok bisa jadi sasaran?ternyata, kedua saudara itu awalnya mengincar orang lain bernama Sudoro yang juga terhitung masih kerabat. "Jadi Sudoro ini awalnya membuat laporan polisi ke kita, dia mengadukan kedua tersangka dalam kasus penganiayaan. Keributannya masalah soal mobil yang melintas, selisih paham," terang Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Aprianto SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca Keduanya malam itu berniat mencari Sudoro untuk dihabisi, tapi tidak ketemu. Lantas diperjalanan, mereka bertemu dengan korban yang baru pulang dari tempat hajatan. "Korban ini dianggap kedua tersangka lebih memihak Sudoro, jadi mereka tidak terima. Kemudian akhirnya korban yang jadi sasaran, memang ada dendam juga sebelumnya karena sering cekcok mulut, padahal mereka dan korban masih terhitung keluarga, sama-sama asal Bailangu juga," beber Deby. Tak pelak korban jadi sasaran keduanya, ia mengalami luka bacok di tangan kanan dan luka tusuk di perut. "Yang membacok dengan parang itu Doni, yang menusuk Mison. Usai menganiaya korban keduanya kabur, korban sendiri sempat meminta pertolongan ke rumah warga disekitar lokasi," tukasnya. Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit Korban sendiri akhirnya tewas, kedua tersangka sempat melarikan diri ke arah Sekayu. "Saat kita hendak menyergap, ternyata kita mendapat telpon dari pihak keluarga bahwa mereka hendak menyerahkan diri, keduanya kemudian menyerahkan diri dan kita amankan ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan," kata Deby. Untuk pasal yang disangkakan kata Deby adalah pasal 338 Kuhp Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 Kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara," pungkas Deby. (Kur)
Kategori :