Cabuli Anak Tiri, Larikan Harta Istri

Senin 19 Jun 2023 - 20:23 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Honorer Tertangkap di Jakarta

MUARADUA - Perburuan Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan (OKUS) sampai ke Ibu Kota Jakarta, tidak sia-sia.

Berhasil meringkus Adi Putra Jaya (42), buronan kasus pencabulan terhadap anak tirinya, dan juga kasus penggelapan.

Warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, OKUS itu kabur sejak tahu polisi mencarinya.

Dia berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir menetap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  Dia berdalih melakukan perbuatan tersebut pada anaki tirinya itu, karena sakit hati dengan istrinya atau ibu kandung korban.

“Istri aku selingkuh, dia suka marah-marah terus. Terus juga suka ngusir aku. Jadi sakit hati aku, kulampiaskan ke anaknya,” akunya, Senin (19/6).

Hanya saja, tersangka Adi masih sempat berkelit dan mengelak atas perbuatannya itu.

“Tapi aku tidak mencabulinya. Waktu itu cuma ngecek dia lagi tidur, bajunya terbuka. Terus aku rapikan saja,” dalihnya.

  Dua kali melakukannya, pertama tahun 2022, dua kali lagi tahun 2023. Namun dia merasa sakit hatinya belum terlampiasnya.

Dia juga membawa kabur sepeda motor berikut STNK dan BPKB-nya, sertifikat tanah, akta kelahiran dan surat-surat lain milik istrinya.

“Kubawa kabur ke Jakarta selama setahun ini,” tukasnya.

  Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan tersangka berhasil mereka tangkap di Jakarta, Sabtu (17/6).

Penangkapan ini berdasarkan LP/B/144/2022/SPKT/RESOKUS/Polda Sumsel, tanggal 28 November 2022.

Tersangka melakukan dua tindak pidana. Asusila terhadap anak tirinya, dan penggelapan barang milik istrinya.

“Dua LP. Untuk pelapornya, adalah istri tersangka sendiri," jelas Arya, didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom MH, kemarin.

Kejadiannya sekitar Desember 2021. Korban sedang tidur bersama ibunya. Tersangka tidur di kamar belakang.

Diam-diam, tersangka menyelinap dan meremas dada korban. “Korban terbangun, dia berontak dan menarik tangan tersangka dari balik bajunya,” terangnya.

  Perbuatan lain, terjadi November 2022. Malam hari itu korban sedang tidur sendirian dalam kamar.

Tersangka mencabuli bagian kemaluan korban. “Korban terbangun, melihat tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur,” tambahnya.

  Alasan tersangka melakukan itu, mengaku sakit hati dengan istrinya. Namun polisi masih akan mendalami pengakuan tersangka.

“Tersangka ini, tenaga honorer di instansi pemerintahan. Tapi setelah kejadian itu dia melarikan diri,” ungkap alumni Akpol 2002 itu.

Setelah berhasil menangkap tersangka di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dia sudah diamankan ke Mapolres OKUS.

“Penyidik menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya. (end/air)

Tags :
Kategori :

Terkait