SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang baru-baru ini diundangkan, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru wajib untuk memiliki sertifikasi tertentu saat mengajukan permohonan pembuatan SIM tersebut. Perubahan ini berlaku berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penerbitan dan penandaan SIM. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti bahwa mereka telah mengikuti pelatihan mengemudi. Perubahan resmi ini telah ada sejak tanggal 17 Februari 2023 yang lalu. Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, menjelaskan bahwa fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi akan menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus pemohon SIM lampirkan saat mengajukan permohonan penerbitan SIM. BACA JUGA : Teruntuk Warga TikTok Indonesia, Ada Pesan dari Menko Luhut, Simak Baik-Baik Ya! "Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pasal 9 ayat 1 angka 3 menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang telah terakreditasi," ungkap Tora di Cikarang pada tanggal 15 Juni 2023.
Kategori :