*Tangkap Penyalur Tenaga Kerja Ilegal
LUBUKLINGGAU - Pihak kepolisian tengah gencar memerangi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Termasuk Polres Lubuklinggau. Menangkap penyalur tenaga kerja ilegal. Tersangkanya, Sulastri (50), warga RT 04, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau. Tersangka tertangkap di rumahnya, Jumat siang (16/6). Setelah polisi memancing dengan saksi M yang berpura minta salurkan sebagai tenaga kerja ke Malaysia. “Tersangka tidak bisa menunjukan dokumen perizinan yang sah," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, kemarin. BACA JUGA : Tetap UHC, Cover 660 Ribu Peserta Pada depan rumahnya, terpasang spanduk "Lowongan Kerja: Batam, Pekan Baru, Padang, Luar Negeri". Dari rumah itu, polisi mendapati 2 orang korban. Bastiar (23), warga PALI, dan Eko Alfa (30), warga Lubuklinggau.“Mereka sudah seminggu tinggal di penampungan itu. Menunggu keberangkatan ke salah satu pabrik yang ada di Batam,” bebernya.Latar belakang tersangka Sulastri, pernah bekerja di Batam. Dia sudah 3 tahun ini jadi penyalur tenaga kerja ilegal. Setidaknya, 2 orang sudah dikirimnya ke Malayaia, 38 kali ke Batam. Untuk setiap orang, dia dapat keuntungan Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta dari penerima tenaga kerja.
Kategori :