BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan seluas 5.100 meter persegi di Jl Poros Ampera oleh Affandi Udji ke Polres Banyuasin beberapa waktu lalu. Unit Pidum Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang diduga diserobot oleh AY. Affandi Udji, pemilik lahan mengatakan, dia membeli tanah ini pada tahun 2014 dengan empat sertifikat. "Namun, sejak saat itu, tanah ini dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus," katanya Kamis 15 Juni 2023. Dia menambahkan, meskipun begitu, ada orang-orang yang dia suruh menjaga tanah ini. "Namun, saya tidak tahu kapan tanah saya ini tiba-tiba seseorang dengan inisial AY mendirikan bangunan" "Bahkan pondok yang saya bangun juga roboh," katanya. BACA JUGA : Petani Olah Lahan, Persiapan Tanam Bawang Affandi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banyuasin pada tahun 2020. Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan, termasuk pemeriksaan beberapa saksi. Pengukuran ulang sendiri tujuannya untuk memastikan dan mengembalikan batas tanah seperti semula. "Tanah ini sudah saya sertifikatkan di BPN Banyuasin, jadi saya tidak tahu mengapa ada orang lain yang mengklaimnya. Saya selalu taat aturan dan hukum," ujar Affandi. Dia juga menekankan bahwa dia tidak menggunakan massa dalam kasus ini dan selama ini telah menunggu proses laporan di Polres Banyuasin.
Kategori :