MUARADUA SUMATERA EKSPRES.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan, terus bergulir. Sayangnya, kasus tersebut belum di buka kejaksaan secara terang benderang Advokat Fery Apriyansah SH, kuasa hukum tersangka Heri Afrizon buka suara menilai masih ada banyak kejanggalan dari perkembangan kasus tersebut. “Kami pertanyakan pengembangan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 yang dikelola Bawaslu OKUS tersebut lebih perluas lagi.” ujarnya, kemarin (15/6). BACA JUGA: Bawaslu Daerah Harus Sering Sosialisasi Dalam kasus ini, lanjut Fery, kejari OKU Selatan dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan. Menetapkan tiga tersangka Hery Afirzon (Ketua Bawaslu OKUS), Bahdozen Hanan (Kepala Sekretariat), dan Chandra Putra Wijaya (Bendahara). Dimana dari kasus Bawaslu OKUS diduga ada penyalahgunaan dana korupsi sebesar kisaran Rp3,3 miliyar. "Menurut kami perkara ini lebih dahulu dikembangkan lagi. Jaksa harusnya tidak terlalu cepat, ambil keputusan menetapkan 3 tersangka," ungkapnya. Dari hasil keterangan kliennya, lanjutnya, perkara korupsi ini sebenarnya dilakukan berjamaah atau ada banyak pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini. “Pihak-pihak lain ini juga dari informasi yang digali dari kuasa hukum, juga menerima aliran-aliran dana korupsi namun tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Kategori :