ASN yang Maju dalam Pencalonan di Pemilu, Harus Undur Diri Dulu. Ini Alasannya

Kamis 15 Jun 2023 - 17:25 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ini penting diketahui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Bagi ASN yang maju dalam pemilihan eksekutif dan legislatif nanti, harus menanggalkan status ASN. Pengunduran diri itu sifatnya wajib. Hal tersebut tercantum sebagai syarat pencalonan dalam PKPU No.10 tahun 2023. Untuk memastikan hal ini berjalan, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, Bawaslu harus bisa ngecek memastikan secara langsung. Karena itulah pentingnya akses silon untuk mengecek data peserta pemilu. BACA JUGA : Nomor Urut Bukan Jaminan Terpilih, MK Membuka Peluang Sama bagi Semua Caleg Totok menegaskan, Bawaslu perlu memiliki akses silon dengan izin KPU. Mengingat perlunya langkah ini agar dapat melihat data mengenai peserta pemilu, termasuk ASN. “Pentingnya akses silon ini, agar Bawaslu dapat melihat data peserta pemilu salah satunya ASN," terang Totok dalam FGD Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014 Terkait Pengunduran Diri ASN Sebagai Syarat Pencalonan Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di Jakarta. Totok mengatakan, bahwa pengawasan Bawaslu terhadap partisipasi ASN dalam pemilu berkaitan dengan Undang-Undang ASN. Mengingat, ASN tidak boleh menjadi A anggota partai politik. “Sudut pengawasan kami berkaitan dengan Undang-undang ASN, ASN tidak boleh menjadi pengutus atau anggota partai politik," jelas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu.

Tags :
Kategori :

Terkait