*Pemilik Lahan Meninggal, Satunya Luka Bakar 70 Persen
*Sumur Minyak di Muba Terbakar Lagi
SEKAYU - Kekhawatiran timbul korban lagi dari aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbukti.
Hanya berselang tiga hari setelah Desa Keban 1, giliran sumur di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba yang terbakar.
Lokasi persisnya pada eks lahan PT Pakerin, dengan titik koordinat -2.612099, +103.538930. Kejadiannya Senin (12/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tak hanya menimbulkan kerugian material dan kerusakan lingkungan, peristiwa tersebut juga merenggut korban jiwa.
Informasinya, dua pemilik sumur minyak ilegal itu jadi korban. Mereka, Helmi dan Nosi, keduanya warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba.
Nosi meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Helmi mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Sekayu.
Bagaimana kejadiannya? Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK menerangkan,
berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum terbakar kedua pemilik sumur ilegal tersebut yang sedang memindahkan minyak dari kolam penampungan ke tedmon.
Keduanya menggunakan mesin sedot. "Tiba-tiba percikan api muncul dari mesin sedot dan langsung menyambar serta membakar sumur minyak milik mereka," ujar Morris.
Kobaran api menyambar tubuh keduanya. Nosi meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan Helmi dengan luka bakar sekitar 70 persen dilarikan ke RSUD Sekayu.
Mendapat informasi adanya sumur minyak yang terbakar di Desa Pangkalan Bulian serta jatuhnya korban jiwa,
personil Polsek Babat Toman dan Polsek Batang Hari Leko langsung meluncur ke lokasi.
Petugas melakukan pengecekan titik koordinat dengan menggunakan aplikasi AVENZA. Ternyata benar telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di lokasi tersebut,
pada koordinat -2.612099, +103.538930. "Kita sudah melakukan olah TKP, pasang garis polisi dan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini dalam pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, 9 Juni lalu, sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang terbakar. Tapi tidak ada korban jiwa.
Sebab, sumur minyak ilegal itu sudah menyemburkan gas sejak pagi. "Makanya orang-orang di sekitar sana sudah evakuasi duluan," beber seorang saksi.
Namun tak urung, kebakaran tiga sumur di lokasi itu menyebabkan kerusakan lingkungan sekitarnya. Kepulan asap hitam tebal membumbung sekitar 20 meter ke udara.
Hingga kemarin, api pada salah satu sumur belum bisa dipadamkan.
Sedangkan dua sumur lainnya sudah padam. Kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Desa Keban 1 memang sudah sering kali terjadi. Enam hari sebelumnya,
yakni Sabtu (3/6), sumur minyak milik Leo Chandra (34) warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa yang terbakar.
Leo ditangkap jajaran Satreskrim Polres Muba di rumah kerabatnya. Beruntung tidak terjadi korban jiwa dalam kejadian itu.
Sumur terbakar setelah saat pengeboran, keluar material batu dan bergesekan dengan pipa galvanis. Muncul percikan api dan terbakar.
Sudah beberapa kali terjadi insiden terbakarnya sumur minyak tradisional di Desa Keban 1. Pada 4 Oktober 2022, sumur minyak di Keban 1 meledak.
Dua orang tewas. Pemilik sumur, Sandri (41) ditangkap di Bandar Lampung, 15 Mei 2023.
Pada 24 April, sumur minyak di Dusun V, Desa Keban 1, milik Ali (25) tiba-tiba ke luar api dari lubang (pipa) galvanis sumur bor.
Selanjutnya, 15 Februari 2023, sumur minyak di Desa Keban 1 terbakar lagi. Kali ini milik Supratman alias Man (43).
Polisi menangkapnya, sebab ada korban jiwa yakni Yordan. Dua rekannya, Akien dan Yuni luka bakar 60-70 persen.
Pada 14 Oktober 2021, sumur minyak ilegal di Desa Keban 1 terbakar. Tigar. Ketinggian api mencapai 30 meter.
Sulit dipadamkan karena adanya semburan gas bercampur lumpur dari dalam sumur.
Api baru padam 18 hari kemudian. Tepatnya, 31 Oktober 2021. Saat itu, sebenarnya tiga sumur minyak itu hendak ditutup.
Namun meledak karena ada tekanan gas.
Diketahui, wilayah Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, merupakan lumbungnya pengeboran sumur minyak ilegal.
Termasuk penyulingannya. Namun, aktivitas penambangan liar masih terjadi.
Dalam rapat dua hari lalu di Mapolda Sumsel, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, secepatnya pemprov akan buat tim bersama untuk penanganan sumur minyak ilegal di Sumsel.
Karena Muba sudah sangat siap tata kelolanya, maka Gubernur menunjuk Muba sebagai inisiator dan koordinator atau vocal point.
“Saya minta Bupati Muba Pak Apriyadi," tegasnya.
Gubernur berharap persoalan sumur minyak masyarakat segera ada win-win solution.
Ke depan tidak ada lagi korban serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran ilegal. "Kita akan kebut persoalan ini bersama-sama.
Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Kemenkopolhukam serta Kemenko Maritim dan Investasi," imbuhnya.
Pj Bupati Muba Drs Apriyadi Mahmud meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM tidak berlarut dalam rapat mencarikan solusi.
"Kami berharap segera ada solusi yang berdampak baik untuk masyarakat Muba serta lingkungan,” tuturnya.
Apriyadi memaparkan, konsep tata kelola telah pihaknya siapkan. Pertama, tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
Lalu, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama. Ada lagi, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat.
Terakhir, tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.
Berdasarkan data inventarisir, ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.
"Ini jumlahnya sangat banyak. Karenanya kami sangat berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasikan revisi Permen ESDM No 1/2008," imbuh dia.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menegaskan kesiapan jajarannya mem-back up full penanganan dan penanggulangan sumur minyak masyarakat.
"Tentu prioritas kita bersama demi keamanan dan ketentraman wilayah. Hal ini harus segera ada solusi dan tindak lanjut," tukasnya. (kur/*)