Pelajar SMP Pereteli Besi Tol

Rabu 14 Jun 2023 - 20:28 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

*Motor Habis Minyak, Tertangkap Polisi

PRABUMULIH – Oknum pelajar SMP asal Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, berinisial AD (14), berhadapan dengan hukum. Bersama 2 temannya, tertangkap mencuri besi-besi jalan tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu). Kedua temannya itu, Geriandiko alias Geri (20) warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur. Lalu Aldo Allikobinudin (19), warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka AD, mengaku sudah dua minggu tidak masuk sekolah. Dia lebih memilih mengamen di Kota Prabumulih. Empat hari terakhir ini, dia bekerja sebagai buruh harian tukang tanam rumput di jalan tol Indraprabu. “Setiap hari upahnya Rp120 ribu, tapi gajiannya seminggu sekali," sebutnya.
Tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari karena belum waktunya gajian, pada jam istirahat kerja dia malah mencuri bersama dua temannya. AD menyebut, guard rail posts and blocks, atau besi-besi untuk pembatas pinggir jalan tol itu belum terpasang. “Masih terkapar-kapar saja di pinggir jalan tol. Jadi kami ambil,” tukasnya.
Mereka berbagi peran. AD membawa 4 besi, Geri membawa 4 besi, dan Aldo membawa 2 besi. Lalu bonceng tiga mengendarai motor Yamaha Mio nopol BG 4386 CR. Membawa besi hasil curian. “Di tengah jalan motor habis minyak. Datang 4 polisi, menangkap kami,” sesalnya.
Rencananya, besi-besi hasil curian itu akan mereka jual ke tukang rongsokan. Uangnya untuk jajan, beli makan, dan rokok. "Baru sekali inilah kami mencuri," akunya. Kapolsek RKT Ipda Santi Wijaya, menjelaskan ketiga tersangka itu kepergok anggotanya yang sedang patroli. “Anggota kami curiga. Sebab biasanya yang membawa besi (tol) itu hanya petugas PT HKI (Hutama Karya Infrastruktur)," terangnya.
Dari interogasi, mereka mengakui besi itu hasil mencuri dari jalan tol Indraprabu. Berat 1 besi itu, sekitar 3 kilogram (kg). Akibat pencurian 10 besi pembatas jalan tol itu, PT HKI menderita kerugian Rp40 juta. “Katanya (PT HKI), sudah berulang-ulang kehilangan," bebernya.
Besi pembatas tol yang mereka curi kali ini, daerah STA 634200 Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. “Tersangka berikut barang bukti sepeda motror dan 10 besi hasil curiannya sudah kami amankan. Kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Santi. (chy/air)  
Tags :
Kategori :

Terkait