EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Dalam hal ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015. Tersangkanya berinisial RR yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Empat Lawang. Sebelum penetapan tersangka, RR kena periksa penyidik di ruang Pidsus Kejari Empat Lawang, Selasa (13/6) sejak pagi sampai tengah malam sekitar pukul 23.00 wib.
BACA JUGA : Info Lowongan Kerja! PT Adaro Mining Butuh Karyawan untuk Posisi Hse Compliance Officer. Penempatan di Kabupaten LahatKajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH MHum, dan turut mendampingi ada Kasi Pidsus, Iwan Setiadi SH usai pemeriksaan beri keterangan. Bahwa, RR mereka periksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015. "Setelah pemeriksaan lebih lanjut, RR kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup,"ujarnya, Rabu, 14 Juni 2023.
BACA JUGA : DIBUKA HINGGA 9 JULI 2023! Pendaftaran Beasiswa LPDP ke Tiongkok, Kuota 20 Orang. Yuk, Buruan Daftar!"Saat itu (tahun 2015, red) dia sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Empat Lawang," ujar Kajari. Saat ini yang bersangkutan, lanjut Kajari, sudah mereka tahan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. Kajari juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan, perkara ini akan ada tersangka lainnya.
Kategori :