LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam sebuah peristiwa yang menghebohkan, seorang mualaf di Kota Lubuklinggau resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama karena perbuatannya merusak Al Qur'an Individu tersebut, bernama Riyan Watimena (35). Warga yang tinggal di Jalan Batu Pepe RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tersangka petugas jerat dengan pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana. Karena telah merobek kitab suci Alquran dan memasukkannya ke dalam wastafel. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel yang mendampingi menjelaskan bahwa laporan atas kejadian itu petugas terima Selasa 13 Juni 2023. Lokasi kejadian berada di Salon Asha Joan, Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. BACA JUGA : Banpol Hentikan Bisnis Sabu Suherman Awalnya, mertua tersangka, seorang saksi bernama Yanti, menemukan kitab suci Al Qur'an dalam keadaan robek dan hancur di wastafel Salon Asha Joan yang merupakan milik tersangka. "Riyan Watimena adalah seorang pekerja yang membuat tato dan mengerjakan tindik telinga di salonnya," ungkap Robi Sugara pada Rabu, 14 Juni 2023. Setelah itu, saksi Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau. Selasa, 13 Januari 2023 pukul 15.00, Tim Macam dan pimpinan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Setelah penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku pengerusakan kitab tersebut adalah Riyan Watimena.
Kategori :