Tak Terima Dipecat, PAC PPP se-Palembang Gugat ke Pengadilan

Senin 12 Jun 2023 - 19:12 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 13 dari 18 mantan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang terus menunjukkan perjuangan yang tak kenal lelah. Itu setelah mereka dipecat dan kemudian kembali lagi oleh keputusan Mahkamah Partai. Namun,  putusan Mahkamah Partai tidak diindahkan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus. Sidang perdana gugatan perdata terkait pemecatan 18 Ketua PAC PPP di Kota Palembang ini berlangsung pada Senin (12/6) dengan hakim ketua Agung Ciptoadi, SH, MH memimpin sidang. Namun, karena perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP sebagai tergugat III tidak hadir karena belum menerima panggilan sidang, ketua majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga 17 Juli 2023 mendatang. BACA JUGA : Minta Parpol dan Bacaleg Menahan Diri Sidang ditunda karena tergugat tiga (DPP PPP) tidak hadir karena belum menerima panggilan sidang dari pengadilan. "Sementara itu, tergugat pertama (DPC PPP) hadir, dan tergugat kedua (DPW PPP) sudah menerima panggilan sidang. Tetapi tidak hadir," ungkap Bima M. Rizki, SH, MH, kuasa hukum 18 PAC PPP Kota Palembang, setelah persidangan pada Senin (12/6). Sementara itu, salah satu perwakilan Ketua PAC PPP yang kena pecat, Burhanuddin, menyebut bahwa gugatan mereka ajukan karena ketiga penggugat belum melaksanakan keputusan Mahkamah PPP. Putusan Mahkamah Partai membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang menunjuk Muhammad Sulaiman, SH sebagai Ketua DPC PPP Kota Palembang. BACA JUGA : PARAH! Transaksi 9 Mantan Pejabat Kemenkeu Mencurigakan. Ini Daftar Namanya! Itu setelah Syarifah Shahab mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Palembang. "Selama lebih dari dua tahun, kami berjuang dan mahkamah partai mengabulkan tuntutan untuk rehabilitasi dan kembali sebagai Ketua PAC," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait