PALEMBANG - Terdakwa Kasus Tipikor dana koperasi Rp538 juta, Rudi Hartono divonis lebih ringan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (16/1).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta, serta mewajibkan terdakwa membayarkan uang pengganti sebesar Rp 538 juta lebih," kata hakim. Hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. "Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan tidak mengembalikan uang kerugian negara, " ujarnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan dari tuntutan JPU Kejari Musi Banyuasin (Muba), Chandra Irawan SH, yang menutut terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 (tiga) bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 538 juta lebih.Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia, " ujar terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
Dalam dakwaan JPU diketahui, terdakwa Rudi Hartono adalah mantan Ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya yang diduga melakukan Tipikor dana bergulir koperasi sebesar Rp 538 juta.Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Muba kepada tiga pengurus KUD Buana lainnya yakni atas nama Laris Gunawan, Bambang Tri Hasmo serta Safaruddin. Ketiganya telah dihukum oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara. (nsw/lia)
Kategori :